MULTI LEVEL MARKETING
A. Sejarah MLM
Melihat dari sejarahnya , akar MLM tidak
bisa dipisahkan dengan berdirinya Amway Corporation di Amerika Serikat dengan
produknya Nutrilite pada tahun 1959. Pendiri Amway, Rich Devos dan Jay Van
Andel pelopor dalam pengembangan bisnis ini. Amway kemudian semakin dikenal
ketika mereka menggunakan sistem pendukung Network Twenty One yang dirancang
oleh Jim dan Nancy Dornan.
Beberapa usaha MLM lain, kemudian
bermunculan di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Untuk Indonesia perusahaan
local pelopor bisnis ini adalah PT Centra Nusa Insancemerlang(CNI) yang berdiri
di bandung. Kemudian akhir-akhir ini perkembangan MLM semakin diramaikan pula
dengan hadirnya MLM Syari’ah. Tidak mengherankan jika seiring perkembangan MLM
konvensional, MLM Syari’ah pun kini berkembang sangat pesat.
B. Pengertian MLM
Apa itu MLM ? MLM adalah singkatan dari
Multi level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui
jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan
pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi Multi level
Marketing adalah konsep penyaluran barang (Produk jasa tertentu) yang memberi
kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai
penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.
Dengan kata lain, MLM adalah suatu metode
pemasaran barang atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program
pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan
komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang
dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Sistem ini memiliki cirri-ciri khusus yang
membedakannya dengan sistem pemasaran yang lain, diantara cirri-ciri khusus
tersebut adalah: terdapatnya banyak jenjang atau level, melakukan perekrutan
anggota baru, penjualan produk, terdapat sistem pelatihan, serta adanya komisi
atau bonus untuk tiap jenjangnya.
Ada beberapa istilah lain yang memiliki
pengertian yang hampir sama dengan MLM. Dengan perbedaan dalam hal tertentu.
Misalnya: Creative Marketing, Personal Selling, Multi Generation Marketing,
Home Party Selling, Cell Marketing, Network Marketing, Uni Level Marketing.
C. Sistem Perdagangan MLM
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) di lakukan
dengan menjaring calon nasabah yang sekaligus sebagai konsumen dan member dari
perusahaan yang melakukan praktek MLM tersebut. Secara rinci, perdagangan Multi
Level Marketing MLM di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mula-mula pihak perusahaan menjaring konsumen untuk menjadi member dengan
cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
2. Dengan membeli paket produk tersebut, pihak pembeli diberi fiormulir
keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member, maka tugas selanjutnya mencari member-member yang
baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari member-member baru lagi dengan
cara yang sama.
5. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan
mendapatkan bonus dari perusahaan. Dan semakin banyak member yang dapat di
jaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan di dapatkan, karena perusahaan
merasa di untungkan dengan banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen
paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan, maka member yang berada di level pertama (member awal/pelapor), ke
dua dan seterusnya akan mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan.
Sistem MLM ini memangkas
jalur distribusi dalam penjualan produknya kerena tidak melibatkan distributor,
agen tunggal, grosir atau sub agen, tetapi langsung mendistribusikan produk
kepada distributor independen yang bertugas sebagai pengecer ayau penjual
langsung kepada konsumen. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar
ratusan lebih perusahaan yang menggunakan system MLM dan masing-masing
menggunakan karakteristik, sertifikasi, pola, system dan model tersendiri
sehingga untuk menilai satu persatu sangatlah sulit.
Dalam menjalankan bisnis
system MLM ini perlu di waspadai dampak negative psikologinya yang mungkin
timbul sehingga membahayakan kepribadian. Di antaranya obsesi yang belebihan
untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem itu,
suasana tidak kondusif yang terkadang mengarah pada pola hidup yang hedonistis ketika
mengadakan acara pertemuan dan rapat bisnis. Banyak yang keluar dari tugas dan
pekerjaan tetapnya kerena ambisi mendapatkan harta yang banyak dengan waktu
yang singkat. Tidak jarang pula yang menjadi sasaran done linenya adalah orang-orang yang di anggap punya relasi yang
luas, tokoh agama dan masyarakat. Permah terjadi misalnya MLM yang nakal dengan
menggunakan produknya berupa koin emas yang bergambar tokoh besar K.H.Hasyim
Asy’ari, kemudian mendapatkan jaringan yang luas dari masyarakat. Ternyata itu
merupakan celah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual nama
tokoh tersebut. Bisnis MLM tersebut ternyata mengandung unsur gharar (juga eksploitasi) dan di
nyatakan haram oleh PWNU Jawa Timur.
D. MLM Ditinjau Dari Hukum Islam
Dalam hokum Islam (fiqih), masalah bisnis termasuk kategori
fiqih Muamalah yang di bahas dalam jual beli (buyu’). Hukum asal dalam jual beli adalah boleh berdasarkan
kaidah ,Artinya
: “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”. Selama bisnis tersebut bebas dari
unsur-unsur haram seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah
(ketidak jelasan) dan zulum (merugikan orang lain), di samping itu barang atau
jasa yang di bisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan ma’siat,
maka bisnis tersebut shah dan halal.
Jadi tinjauan fiqih itu terletak pada
produk barang atau jasa yang di jual dan system penjualan itu sendiri.
Dengan demikian system MLM diperbolehkan oleh Syari’at Islam dengan syarat-ayarat sebagai berikut:
1. Transaksi (aqad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan penbeli (al-Musytari)
dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan
(karahiyah).
2. Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis,
bermanfaat dan trasparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan
(gharar).
3. Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak
dengan harga yang tinggi.
E. Dasar-Dasar Tentang MLM
v
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba. tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila.. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
v
Al-qur’an surat An-Nisa ayat 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:. “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”.
v
Hadits Nabi yang di riwayatkan dari Abi
Hurairah
Artinya:
“Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli yang
mengandung tebak tebakan dan yang mengandung gharar.
Karena itu jika barang-barang yang diperjual belikan dalam
system MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya Haram. Hal
itu secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang
telah di bebankan kepada pihak pembeli sekaligus member perusahaan, yang
apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan
demikian praktek MLM tersebut mengandung unsure kesamaran atau penipuan
(gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli al-bai, syirkah sekaligus mudharabah.
Hal itu karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai amil
(petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member
baru).
F. MLM Syari’ah
Banyaknya bisnis MLM, mengakibatkan semakin
banyaknya pilihan. ketika kita bermaksud joint dengan sebuah usaha MLM.
Harusnya bisa memilih dan memilah mana
yang benar-benar bisnis MLM dan mana yang hanya mengaku-aku. Berikut ini adalah
beberapa ciri MLM yang baik.
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah
mengeluarkan edaran produk MLM halal dan di benarkan oleh agama yang di setujui
langsung M Munir Chaundry, selaku presiden IFANCA. Dalam edaran ini IFANCA
mengingatkan umat islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM dengan
mengkaji aspek sebagai berikut:
1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsure skema piramida
atau tidak. Kalau ada unsure piramida, yaitu distributor ysng lebih dulu masuk selalu di untungkan dengan mengurangi
hak distributor belakangan sehingga merugikan done-line di bawahnya, maka
hukumnya haram.
2. Apakah perusahaan MLM itu memiliki track
record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul secara misterius, apalagi
yang banyak kontrofersinya.
3. Apakah produk tersebut mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah
produknya memiliki jaminan untuk di kembalikan atau tidak.
4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghidupan dana dan menganggap bahwa produk tidak
penting ataupun hanya sebagai kedok kamuflase, apalagi uang pendaftaran cukup
besar nilainya, maka perlu di curigai arisan berantai (money game) yang
menyerupai judi.
5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak atau tidak, jika
menjanjikan maka patut di curigai sebagai penipuan.
Dalam kenyataan bisnis
MLM ini berantai dan bersifat pyramid, di mana member yang paling awal
mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Member berikutnya terdorong mencari
member lainnya dan begitu seterusnya. Bagaimana jika member terakhir tidak bisa
merekrut member lain? Jelas dia tidak akan mendapatkan keuntungan bahkan rugi
dengan keharusan membeli barang-barang di atas harga standar. Sedangkan dalam
kenyatannya produk barang MLM semua harganya di atas harga biasa, lebih dari
itu banyak barang-barang yang mubadzir, misalnya harga satu buah sabun mandi
saja harganya 5-10 kali lipat harga biasa.
Untuk mengkaji halal dan haramnya sistem
MLM tersebut, lalu ditelusuri secara mendalam dimulai dari menegemen, sistem
marketing, operasional, serta produk yang dipasarkan apakah sesuai dengan asas
syari’ah? Adapun standart operasional yang perlu diperhatikan ialah:
1.
Menghindari ketidakikhlasan
2.
Menghindari Praktek Riba
3.
Menghindari Penipuan
4.
Menghindari Perjudian
5.
Menghindari Eksploitasi & kedzaliman
Perlu dilihat bahwa setiap pedagangan
money game yang berkedok MLM, sebenarnya bukan termasuk MLM. Sekarang ini banyak
perusahaan yang berkedok MLM, BMA misalnya, bisnis yang haram menggunakan
sistem piramida sesungguhnya jelas merugikan orang. Yang perlu kita kaji dan
telusuri adalah apakah telah sesuai dengan ketentuan dan standart
operasionalnya menurut syari’ah seperti yang dipaparkan di atas.
Ciri sistem syari’ah adalah menguntungkan
semua orang, adil, dan tidak ada yang di dzalimi. Kemudian reward harus adil
berdasarkan kesulitan seseorang dalam menawarkan produk tersebut. Harganya pun
harus wajar dan tidak di mark up sedemikian rupa dan dijual sangat mahal.
Prinsip jual beli menurut islam telah dinyatakan dalam kitab suci, yang dimana
keuntungan harus fair, saling ridha dan saling menguntungkan.
Haram tidaknya suatu transaksi bisa
disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, jenis transaksinya. Kedua, jenis barang
yang ditransaksikan, dan ketiga, manfaat dari transaksi tersebut apakah
memberikan mudharat atau manfaat.
Terkait dengan masalah MLM yang
selama ini menjadikannya diharamkan ada beberapa faktor:
a)
Adanya dua akad dalam satu transaksi, dimana akad jual beli
disatukan dengan akad keagenan (makelar), yang dikenal dengan system downline
dalam MLM.
b)
Dari sisi keadilan sistemnya, kita bisa melihat dari sisi peluang seseorang
untuk mendapatkan downline. Semakin besar nomor keanggotaan seseorang, maka
akan semakin sulit bagi orang tersebut mencari downline dibandingkan dengan
orang lain yang lebih dulu bergabung.
Sehingga, kalau dianalogikan semua orang
masuk MLM, maka peserta pada nomor terakhir, sangat kecil memiliki peluang
kalau tidak ingin dikatakan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menjadi
downline. Hal ini tentu tidak adil,
dalam artian kesempatan untuk mencari downline menjadi lebih susah sementara
ketika berhasil, insentifnya pun akan
lebih kecil dibandingkan dengan orang yang pertama kali merekrut. Secara umum
kasusnya adalah seperti itu. Namun, perlu diteliti lebih lanjut apakah semua
MLM seperti itu, atau ada model MLM yang berbeda. Intinya, ketika tidak terjadi
dua akad dalam satu transaksi, barang yang ditransaksikan halal dan ada sistem
yang adil dalam kegiatan tersebut maka itu tidak dapat disebut haram.
Kesimpulan
v
Pengertian MLM
MLM
adalah singkatan dari Multi level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu
sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang
dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.
Jadi Multi level Marketing adalah konsep penyaluran barang (Produk jasa
tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat
secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis
kemitraannya.
v
Dasar Al-Qur’an Dari Surat Al-Baqarah 278
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
v
MLM diperbolehkan oleh Syari’at Islam dengan syarat-ayarat sebagai berikut:
1. Transaksi (aqad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan penbeli (al-Musytari)
dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan
(karahiyah).
2. Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis,
bermanfaat dan trasparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan
(gharar).
3. Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak
dengan harga yang tinggi.
Daftar
pustaka
Budi,
Setiawan. Fiqh Aktual, (Jakarta: Gema Instansi Pers, 2002).
Hasan, Ali. Masail fiqhiyah pada masalah-masalah
kontenporer hokum islam, (Jakarta: PT Raja
Grafindo persada).
Kuswara. Mengenal
MLM Syari’ah (Depok:Qultum Media, 2005).
Rasyid ,
Hamdan. Fiqh Indonesia: Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, (Jakarta: PT Al- Mawardi Prima,2003).