1.16.2013

"MULTI LEVEL MARKETING"

MULTI LEVEL MARKETING
A.    Sejarah MLM
            Melihat dari sejarahnya , akar MLM tidak bisa dipisahkan dengan berdirinya Amway Corporation di Amerika Serikat dengan produknya Nutrilite pada tahun 1959. Pendiri Amway, Rich Devos dan Jay Van Andel pelopor dalam pengembangan bisnis ini. Amway kemudian semakin dikenal ketika mereka menggunakan sistem pendukung Network Twenty One yang dirancang oleh Jim dan Nancy Dornan. 
            Beberapa usaha MLM lain, kemudian bermunculan di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Untuk Indonesia perusahaan local pelopor bisnis ini adalah PT Centra Nusa Insancemerlang(CNI) yang berdiri di bandung. Kemudian akhir-akhir ini perkembangan MLM semakin diramaikan pula dengan hadirnya MLM Syari’ah. Tidak mengherankan jika seiring perkembangan MLM konvensional, MLM Syari’ah pun kini berkembang sangat pesat.[1]
B.     Pengertian MLM
            Apa itu MLM ? MLM adalah singkatan dari Multi level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi Multi level Marketing adalah konsep penyaluran barang (Produk jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.
            Dengan kata lain, MLM adalah suatu metode pemasaran barang atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
            Sistem ini memiliki cirri-ciri khusus yang membedakannya dengan sistem pemasaran yang lain, diantara cirri-ciri khusus tersebut adalah: terdapatnya banyak jenjang atau level, melakukan perekrutan anggota baru, penjualan produk, terdapat sistem pelatihan, serta adanya komisi atau bonus untuk tiap jenjangnya.
            Ada beberapa istilah lain yang memiliki pengertian yang hampir sama dengan MLM. Dengan perbedaan dalam hal tertentu. Misalnya: Creative Marketing, Personal Selling, Multi Generation Marketing, Home Party Selling, Cell Marketing, Network Marketing, Uni Level Marketing. [2]
C.     Sistem Perdagangan MLM
            Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) di lakukan dengan menjaring calon nasabah yang sekaligus sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM tersebut. Secara rinci, perdagangan Multi Level Marketing MLM di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Mula-mula pihak perusahaan menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.      Dengan membeli paket produk tersebut, pihak pembeli diberi fiormulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3.      Sesudah menjadi member, maka tugas selanjutnya mencari member-member yang baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.      Para member baru juga bertugas mencari member-member baru lagi dengan cara yang sama.
5.      Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus dari perusahaan. Dan semakin banyak member yang dapat di jaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan di dapatkan, karena perusahaan merasa di untungkan dengan banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
6.      Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada di level pertama (member awal/pelapor), ke dua dan seterusnya akan mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan.
            Sistem MLM ini memangkas jalur distribusi dalam penjualan produknya kerena tidak melibatkan distributor, agen tunggal, grosir atau sub agen, tetapi langsung mendistribusikan produk kepada distributor independen yang bertugas sebagai pengecer ayau penjual langsung kepada konsumen. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar ratusan lebih perusahaan yang menggunakan system MLM dan masing-masing menggunakan karakteristik, sertifikasi, pola, system dan model tersendiri sehingga untuk menilai satu persatu sangatlah sulit.
            Dalam menjalankan bisnis system MLM ini perlu di waspadai dampak negative psikologinya yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian. Di antaranya obsesi yang belebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem itu, suasana tidak kondusif yang terkadang mengarah pada pola hidup yang hedonistis ketika mengadakan acara pertemuan dan rapat bisnis. Banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya kerena ambisi mendapatkan harta yang banyak dengan waktu yang singkat. Tidak jarang pula yang menjadi sasaran done linenya adalah orang-orang yang di anggap punya relasi yang luas, tokoh agama dan masyarakat. Permah terjadi misalnya MLM yang nakal dengan menggunakan produknya berupa koin emas yang bergambar tokoh besar K.H.Hasyim Asy’ari, kemudian mendapatkan jaringan yang luas dari masyarakat. Ternyata itu merupakan celah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual nama tokoh tersebut. Bisnis MLM tersebut ternyata mengandung unsur gharar (juga eksploitasi) dan di nyatakan haram oleh PWNU Jawa Timur.
D.    MLM Ditinjau Dari Hukum Islam
            Dalam hokum Islam (fiqih), masalah bisnis termasuk kategori fiqih Muamalah yang di bahas dalam jual beli (buyu’). Hukum asal dalam jual beli adalah boleh berdasarkan kaidah                          ,Artinya : “Pada dasarnya segala sesuatu adalah boleh”. Selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar (tipuan), dharar (bahaya), jahalah (ketidak jelasan) dan zulum (merugikan orang lain), di samping itu barang atau jasa yang di bisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan ma’siat, maka bisnis tersebut shah dan halal.[3]  Jadi tinjauan fiqih itu terletak pada produk barang atau jasa yang di jual dan system penjualan itu sendiri.
            Dengan demikian system MLM diperbolehkan oleh Syari’at  Islam dengan syarat-ayarat sebagai berikut:
1.      Transaksi (aqad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan penbeli (al-Musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.      Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis, bermanfaat dan trasparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan (gharar).
3.      Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga yang tinggi[4].
E.     Dasar-Dasar Tentang MLM

v  Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:   
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  

            Artinya: orang-orang yang Makan (mengambil) riba. tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu   (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

v  Al-qur’an surat An-Nisa ayat 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
                Artinya:.Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
v  Hadits Nabi yang di riwayatkan dari Abi Hurairah
            Artinya: “Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung tebak tebakan dan yang mengandung gharar[5].
            Karena itu jika barang-barang yang diperjual belikan dalam system MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya Haram. Hal itu secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang telah di bebankan kepada pihak pembeli sekaligus member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek MLM tersebut mengandung unsure kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli al-bai, syirkah sekaligus mudharabah. Hal itu karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai amil (petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member baru)[6].
F.      MLM Syari’ah
Banyaknya bisnis MLM, mengakibatkan semakin banyaknya pilihan. ketika kita bermaksud joint dengan sebuah usaha MLM. Harusnya bisa  memilih dan memilah mana yang benar-benar bisnis MLM dan mana yang hanya mengaku-aku. Berikut ini adalah beberapa ciri MLM yang baik.

            The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran produk MLM halal dan di benarkan oleh agama yang di setujui langsung M Munir Chaundry, selaku presiden IFANCA. Dalam edaran ini IFANCA mengingatkan umat islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM dengan mengkaji aspek sebagai berikut:
1.      Marketing Plan-nya, apakah ada unsure skema piramida atau tidak. Kalau ada unsure piramida, yaitu distributor ysng lebih dulu  masuk selalu di untungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan  done-line di bawahnya, maka hukumnya haram.
2.      Apakah perusahaan MLM itu memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul secara misterius, apalagi yang banyak kontrofersinya.
3.      Apakah produk tersebut mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk di kembalikan atau tidak.
4.      Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghidupan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok kamuflase, apalagi uang pendaftaran cukup besar nilainya, maka perlu di curigai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5.      Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak atau tidak, jika menjanjikan maka patut di curigai sebagai penipuan[7].
            Dalam kenyataan bisnis MLM ini berantai dan bersifat pyramid, di mana member yang paling awal mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Member berikutnya terdorong mencari member lainnya dan begitu seterusnya. Bagaimana jika member terakhir tidak bisa merekrut member lain? Jelas dia tidak akan mendapatkan keuntungan bahkan rugi dengan keharusan membeli barang-barang di atas harga standar. Sedangkan dalam kenyatannya produk barang MLM semua harganya di atas harga biasa, lebih dari itu banyak barang-barang yang mubadzir, misalnya harga satu buah sabun mandi saja harganya 5-10 kali lipat harga biasa.

Untuk mengkaji halal dan haramnya sistem MLM tersebut, lalu ditelusuri secara mendalam dimulai dari menegemen, sistem marketing, operasional, serta produk yang dipasarkan apakah sesuai dengan asas syari’ah? Adapun standart operasional yang perlu diperhatikan ialah:
1.         Menghindari ketidakikhlasan
2.         Menghindari Praktek Riba
3.         Menghindari Penipuan
4.         Menghindari Perjudian
5.         Menghindari Eksploitasi & kedzaliman
Perlu dilihat bahwa setiap pedagangan money game yang berkedok MLM, sebenarnya  bukan termasuk MLM. Sekarang ini banyak perusahaan yang berkedok MLM, BMA misalnya, bisnis yang haram menggunakan sistem piramida sesungguhnya jelas merugikan orang. Yang perlu kita kaji dan telusuri adalah apakah telah sesuai dengan ketentuan dan standart operasionalnya menurut syari’ah seperti yang dipaparkan di atas.
Ciri sistem syari’ah adalah menguntungkan semua orang, adil, dan tidak ada yang di dzalimi. Kemudian reward harus adil berdasarkan kesulitan seseorang dalam menawarkan produk tersebut. Harganya pun harus wajar dan tidak di mark up sedemikian rupa dan dijual sangat mahal. Prinsip jual beli menurut islam telah dinyatakan dalam kitab suci, yang dimana keuntungan harus fair, saling ridha dan saling menguntungkan.[8]
            Haram tidaknya suatu transaksi bisa disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, jenis transaksinya. Kedua, jenis barang yang ditransaksikan, dan ketiga, manfaat dari transaksi tersebut apakah memberikan mudharat atau manfaat.
            Terkait dengan masalah MLM yang selama ini menjadikannya diharamkan ada beberapa faktor:
a)      Adanya dua akad dalam satu transaksi, dimana akad jual beli disatukan dengan akad keagenan (makelar), yang dikenal dengan system downline dalam MLM.
b)      Dari sisi keadilan sistemnya, kita bisa melihat dari sisi peluang seseorang untuk mendapatkan downline. Semakin besar nomor keanggotaan seseorang, maka akan semakin sulit bagi orang tersebut mencari downline dibandingkan dengan orang lain yang lebih dulu bergabung.
      Sehingga, kalau dianalogikan semua orang masuk MLM, maka peserta pada nomor terakhir, sangat kecil memiliki peluang kalau tidak ingin dikatakan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menjadi downline.  Hal ini tentu tidak adil, dalam artian kesempatan untuk mencari downline menjadi lebih susah sementara ketika berhasil, insentifnya pun  akan lebih kecil dibandingkan dengan orang yang pertama kali merekrut. Secara umum kasusnya adalah seperti itu. Namun, perlu diteliti lebih lanjut apakah semua MLM seperti itu, atau ada model MLM yang berbeda. Intinya, ketika tidak terjadi dua akad dalam satu transaksi, barang yang ditransaksikan halal dan ada sistem yang adil dalam kegiatan tersebut maka itu tidak dapat disebut haram.[9

Kesimpulan

v  Pengertian MLM
            MLM adalah singkatan dari Multi level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi Multi level Marketing adalah konsep penyaluran barang (Produk jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.

v  Dasar Al-Qur’an Dari Surat Al-Baqarah 278
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
v  MLM diperbolehkan oleh Syari’at  Islam dengan syarat-ayarat sebagai berikut:
1.      Transaksi (aqad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan penbeli (al-Musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin) dan tidak ada paksaan (karahiyah).
2.      Barang yang diperjual belikan (al-mabi’) suci atau bukan najis, bermanfaat dan trasparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan (gharar).
3.      Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga yang tinggi.


Daftar pustaka

Budi, Setiawan.  Fiqh Aktual, (Jakarta: Gema Instansi Pers, 2002).
Hasan,  Ali.  Masail fiqhiyah pada masalah-masalah kontenporer hokum islam, (Jakarta: PT    Raja Grafindo persada).
Kuswara. Mengenal MLM Syari’ah (Depok:Qultum Media, 2005).
Rasyid , Hamdan.  Fiqh Indonesia: Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, (Jakarta: PT Al-   Mawardi Prima,2003).


[1] Kuswara, Mengenal MLM Syari’ah (Depok:Qultum Media, 2005), 17.
[2] Kuswara, Mengenal MLM…18.
[3] Ali Hasan, Masail fiqhiyah pada masalah-masalah kontenporer hokum islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada) 32.
[4] .
[5] Hamdan Rasyid, Fiqh Indonesia: Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, (Jakarta: PT Al-Mawardi Prima,2003) 287.
[6] Setiawan Budi, Fiqh Aktual, (Jakarta: Gema Instansi Pers, 2002), 105.
[7] Ibid, hal 105.
[8] http://www.bangjunet.com/pengertian-multi-level-merketing/#more-483.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar